KESEPAKATAN BERSAMA
KEGIATAN PEMBERDAYAAN POTENSI SISWA
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah :
1. Nama : Mery Yuni Anawati
Jabatan : Pimpinan Operasional Grahita Indonesia Cabang Samarinda
Alamat : Sempaja Lestari Indah Blok G/52 Samarinda
Bertindak untuk dan atas nama Grahita Indonesia Cabang Samrinda selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2. Nama : Ali Muttaqin Syuryanto, M.Pd
Jabatan : Kepala MAN Tanjung Redeb
Alamat : Jln. Pangeran Diponegoro II Tanjung Redeb
Bertindak untuk dan atas nama MAN Tanjung Redeb yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Atas dasar kemauan baik kedua belah pihak telah membuat kesepakatan kerja sama dalam kegiatan Pemberdayaan Potensi Siswa yang tertuang dalam pasal-pasal berikut :
Pasal 1
Pemberdayaan Potensi Siswa yang dimaksud adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan psikologis, penjelasan hasil dan konsultasi psikologis secara umum dan klasikal bagi orang tua dan siswa.
Pasal 2
Pihak Pertama wajib memberikan data global hasil pemeriksaan psikologis kepada Pihak Kedua dan apabila diperlukan menyertakan data individual untuk keperluan sekolah.
Pasal 3
Pihak Pertama wajib melakukan kegiatan Pemberdayaan Potensi pada siswa siswi MAN Tanjung Redeb dimana waktu pelaksanaannya dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Pasal 4
Pihak Pertama wajib menjadi pendamping sekolah serta membantu memberikan solusi bagi siswa siswi, guru dan orang tua siswa siswi MAN Tanjung Redeb dalam persoalan psikologis yang ada pada saat proses belajar mengajar dan mendidik siswa selama tahun ajaran berlangsung.
Pasal 5
Jika terjadi silang selisih Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan menempuh jalan musyawarah dan mufakat.
Pasal 6
Kesepakatan bersama ini berlaku sejak ditandatangani sampai akhir tahun pembelajaran MoU berikutnya.
Tanjung Redeb, Juli 2016
Pihak Pertama Pihak Kedua
Ali Muttaqin Syuryanto, M.Pd. Mery Yuni Anawati
Komentar
Posting Komentar